SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jambi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilakukan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa pagi.
Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, serta PKS antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Maulana dan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus, dengan tujuan:
Menerapkan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan restoratif.
Meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial.
Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui kegiatan yang bermanfaat.
Didukung Penuh oleh Pemkot Jambi
Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
“Nantinya akan disampaikan detail PKS-nya sambil menunggu aturan turunannya. Yang terpenting, Pemkot Jambi sangat mendukung pemberlakuan UU ini karena sangat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dilakukan dengan semangat gotong royong,” jelasnya.
Pemkot Jambi juga akan melakukan pembinaan kepada camat, lurah, lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di tingkat lapangan.
Kejaksaan: Tidak Bisa Bekerja Sendiri
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus, menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat penting agar kebijakan pidana kerja sosial berjalan efektif dan tetap mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia.
Dukungan Provinsi dan Kejaksaan Tinggi
Gubernur Jambi, Al Haris, menyambut baik penerapan UU baru ini dan menyebutnya sebagai harapan baru dalam sistem hukum Indonesia. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung terlaksananya MoU dan PKS tersebut.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Camat se-Provinsi Jambi untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, para kepala daerah, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.



