JAKARTA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah harus membayar biaya kompensasi dan subsidi listrik kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 79 triliun pada 2020.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan bahwa dana kompensasi itu harus dibayarkan oleh pemerintah kepada PLN karena pemerintah memutuskan untuk menahan harga tarif listrik non subsidi sejak 2017.
“Kami memutuskan untuk tidak menaikkan harga tarif listrik non subsidi sejak 2017 karena untuk stabilitas pasar. Oleh karena itu, kita menggelontorkan dana kompensasi (ke PLN),” jelas Febrio dalam webinar, Kamis (18/2/2021).
Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada seluruh pelanggan 450 VA dan kepada sebagian pelanggan listrik 900 VA, terutama untuk masyarakat tidak mampu.
Di samping itu juga, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif untuk golongan pelanggan non subsidi sejak 2017, sehingga pemerintah juga harus memberikan dana kompensasi kepada PT PLN (Persero) agar operasional PLN bisa terus berjalan.
Febrio menjelaskan, pada 2015 silam pemerintah telah menghapus 12 golongan pelanggan dari daftar penerima subsidi listrik. Anjloknya harga minyak mentah kala itu membantu reformasi subsidi listrik.
Adanya reformasi subsidi pada 2015, kata Febrio, telah memberikan ruang fiskal lebih baik untuk belanja pemerintah. Dengan demikian, anggarannya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
Kemudian pada 2017, pemerintah kembali membatasi hanya pelanggan 900 VA yang masuk daftar rumah tangga tidak mampu yang berhak menerima subsidi listrik.
Dana kompensasi yang digelontorkan pemerintah selama ini, imbuhnya, memang menyasar untuk industri-industri besar dengan persentase 46,13%. Kemudian, 14,8% oleh bisnis besar, 36,1% untuk pelanggan masyarakat mampu, dan pelanggan lainnya 2,9%.
Kendati demikian, Febrio memastikan subsidi listrik sudah ditargetkan dengan baik. Pasalnya, kelompok rumah tangga miskin dan rentan juga sudah mendapatkan lebih banyak manfaat subsidi lainnya.
Berdasarkan data BKF, dana kompensasi tarif listrik terus naik dari Rp 7,5 triliun pada 2017 melejit ke Rp 23,17 triliun pada 2018. Selanjutnya, kompensasi turun tipis menjadi Rp 22,25 triliun pada 2019 dan hanya Rp 17,9 triliun pada 2020.
Kendati demikian alokasi untuk subsidi listrik secara konsisten terus naik per tahunnya, dari Rp 45,74 triliun pada 2017, menjadi Rp 48,1 triliun pada 2018. Lalu melonjak lagi menjadi Rp 52,66 triliun pada 2019, dan mencapai Rp 61,1 triliun pada 2020.
Dengan demikian, total subsidi dan kompensasi listrik terus meningkat dari Rp 53,24 triliun pada 2017 menjadi Rp 71,27 triliun pada 2018, dan menyentuh Rp 74,91 triliun pada 2019, dan mencapai Rp 79 triliun pada 2020.
Sumber: CNBC Indonesia