JAMBI (SR28) – Setelah melakukan pengintaian selama 3 hari. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi akhirnya berhasil membekuk seorang pengedar Sabu dan ekstasi berinisial K, warga desa Manggis, kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, Jambi.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis sore lalu, sekitar pukul 15.00 WIB tak jauh dari rumah pelaku K.
Selain pelaku K, turut diamankan seorang pria berinisial AM, warga Lubuk Tenam, Desa Manggis kecamatan bathin III yang berperan sebagai pengguna narkoba.
Dari tangan pelaku K, petugas berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 6 bungkus plastik bening berukruan sedang dengan berat 5 Gram.
Selain Sabu, juga terdapat pil ekstasi sebanyak 4,5 butir, satu buah timbangan digital, Handphone, tas pinggang serta uang sejumlah 700 ribu rupiah.
Usai melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria di kawasan Desa Pasir Putih, kecamatan Rimbo Tengah, kabupaten Bungo.
Di lokasi ini, petugas BBNP Jambi mengamankan satu orang pengedar sabu berinisial AZ alias ucok, serta dua orang konsumennya berinisial HM dan AR.
Selain 3 orang pelaku, petugas juga mengamankan barangbukti Sabu sebanyak 3 plastik bening berukuran sedang dan 4 plastik bening berukuran kecil dengan total berat 30,971 gram serta beberapa buah dompet, hhansphone dan timbangan digital.
Dari informasi yang di dapat petugas BNNP Jambi, pelaku AZ alias Ucok tergolong cukup unik dalam menjual narkoba di rumah kost nya.
Ia menjual Sabu dengan cara menjualnya dengan membuat semacam loket kecil seperti loket karcis kepada para konsumennya.
Dari pengakuan pelaku, ia telah menjalankan bisnis gelapnya tersebut sejak satu tahun terakhir.
“3 hari yang lalu BNNP Jambi sudah mengamankan ada 5 diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkoba did esa air hitam di kabupaten Bungo, berawal dari informasi masyarakat bahwa para pelaku ini sudah sering melakukan aktivitas dengan penjual sabu-sabu dan ekstasi kelimanya sudah digelandang ke BNNP Jambi dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Guntur Aryo tejo, Kabid Berantas BNP Jambi.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di sel tahanan BNNP Jambi dan petugas masih terus melakukan penyelidikan untukmengetahui siapa pemasok narkotika kepada para pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku bakal terancam pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara ingga 7 tahun. (Tim Liputan/Agus)