Kota Jambi (SR28) – Sidang saksi lanjutan dari pihak tergugat Robin Lie pada Senin (22/08) mendatangkan dua orang saksi setelah satu Minggu yang lalu tidak hadir memenuhi persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Pihak penggugat, Arsil yang telah datang sejak pukul sembilan itu terpaksa menunggu mulainya persidangan selama empat jam.
Persidangan yang harusnya dimulai pukul sembilan itu terpaksa dimulai pukul satu siang karena pihak tergugat yang diwakili pengacara, tak kunjung datang.
Pihak tergugat Robin Lie menggandeng seorang pedagang dan mantan petugas keamanan di hotel miliknya.
Menurut keterangan F, saat terjadi pengukuran pada tahun 2017 dirinya dipanggil oleh Robin Lie untuk turut membantu pengukuran tanah tersebut.
F juga menerangkan kejadian saat itu dihadiri oleh BPN yang berpakaian seperti preman di hari dinas.
“Pihak Polisi BPN, harinya saya lupa. Tahun 2017 dan saat jam dinas” ujar F.
Tak sampai situ saja, F juga menuturkan bahwa saat pengukuran tersebut tidak boleh diliput oleh media.
“Kalo yang ngelarang saya tidak tau, tapi saat di lapangan dikasih tau bahwa ini dilarang diliput”, tambah F.
Mirisnya, Arsil mengatakan bahwa sosok F tidak ada saat pengukuran tanah tersebut.
Sementara itu, saksi H menjelaskan dirinya tidak mengenal Lis Annawati.
H menyebutkan dalam pengukuran tanah itu hanya untuk mendampingi Robin Lie sebagai pengawal.
Sosok Lis Annawati dikatakan oleh H baru didengar namanya saat dipersidangan hari itu.
Selanjutnya, Misdalena selaku PH Robin Lie mengatakan bahwa pada persidangan selanjutnya akan menggandeng BPN sebagai saksi ahli. (LIA)