Aktivis Tanjabbar Sorot Tajam Kinerja Kadis DLH yang Terkesan Diam

  • Bagikan

Kuala Tungkal (SR28) – Aktivis Tanjabbar, Syaripuddin AR, menyoroti tugas dan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjabbar terkait dampak lingkungan dari beberapa perusahaan, salah satunya PT Sumber Waras yang beroperasi di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar. Menurut Syaripuddin, dampak operasional perusahaan tersebut sangat signifikan, namun tampaknya DLH tidak bertindak sebagaimana mestinya.

Syaripuddin mengungkapkan keprihatinannya terhadap DLH yang dinilainya tidak responsif.
“Akibat hasil operasionalnya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau legalitas izin AMDAL-nya yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai UU No. 39 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” ujar Syaripuddin, Senin (13/05/24) melalui WhatsApp-nya.

Baca juga : Pembangunan Jalan Jerambah Pedestrian Sungai Parit II Tabrak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021


Menurutnya, ada dugaan bahwa Kadis DLH telah berdamai dengan oknum-oknum perusahaan PT Sumber Waras, yang diduga telah melanggar peraturan.
“Atas hal tersebut di atas, ada kesan Kadis DLH hanya diam berpangku tangan saja melihat kenyataan yang terjadi,” kata Syaripuddin.
Syaripuddin menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan meminta untuk mengevaluasi kinerja Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjabbar.
Lebih lanjut, Syaripuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah resmi untuk menyuarakan keprihatinan ini.
“Atas kinerja Kadis DLH yang tidak memahami atau berpura-pura tidak paham dengan tugasnya sebagai pengawas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kami juga telah melayangkan surat terbuka tanggal 13 Mei 2024 kepada Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar untuk mengevaluasi atau mengganti Kadis DLH Tanjabbar yang tidak memahami tugas dan kewenangannya selaku Kadis DLH,” ulas Syaripuddin. (Sabri)

  • Bagikan