JAKARTA (SR28) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis dan Kewajiban Membayar Uang Pengganti
Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, Harvey akan menghadapi hukuman tambahan berupa pidana penjara selama dua tahun.
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan adalah tindakan korupsi dilakukan ketika negara sedang berupaya keras memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Harvey dianggap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kerugian Negara dan Penerimaan Harvey
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan Harvey bersama sejumlah pihak lain menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun. Dalam kasus ini, Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, yang kasusnya ditangani terpisah, disebut menerima masing-masing Rp210 miliar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis terhadap Harvey lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun penjara.