SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Media Online Chanel Berita 24.Com terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi. Sengketa tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 001/KIP-JBI/PSI/I/2025 dan berkaitan dengan pengadaan mobil ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (4/3/2025)
Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Jambi, Zamharir, menyampaikan bahwa sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung olehnya selaku Ketua Majelis Komisioner. Sidang ini juga didampingi oleh dua anggota majelis komisioner lainnya, yaitu Ahmad Taufiq Helmi dan Siti Masnidar.
Sidang hari ini beragenda pembuktian serta pendalaman dari masing-masing pihak, terutama terhadap pihak termohon. Setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, majelis komisioner menilai bahwa sidang hari ini telah cukup dan selesai. Sidang kemudian ditunda hingga 18 Maret 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
Majelis meminta kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan serta melengkapi alat bukti yang diperlukan. Bukti tersebut harus dilegalisasi di kantor pos dan diserahkan kepada majelis paling lambat pada 14 Maret 2025.
Selain itu, pihak majelis juga mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)