DPRD Bungo Gelar Hearing dengan KPU Terkait Persiapan PSU

  • Bagikan
Wakil Ketua 1 dan 2 Bersama Komisioner KPU Bungo [Jambi12TV/Ist]
Wakil Ketua 1 dan 2 Bersama Komisioner KPU Bungo [Jambi12TV/Ist]

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo mengadakan hearing dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo pada Senin (10/3/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I, H Pardinan, S.M, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Darwandi, S.H., sementara KPU Bungo diwakili oleh Sodri Hamzah, Sri Hartati, dan Jamiin Nopri.

Dalam pertemuan tersebut, H Pardinan meminta kepastian mengenai jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihak KPU memastikan PSU akan dilaksanakan pada 5 April 2025.

H Pardinan juga menyoroti masalah pemilih yang belum memiliki KTP elektronik di wilayah yang akan menggelar PSU, dan berharap masalah serupa tidak terulang seperti pada pemilu sebelumnya.

“Jika melihat pemilu sebelumnya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik ini yang menjadi permasalahan. Jadi, kami berharap permasalahan ini tidak terulang kembali,” ucap Pardinan.

Hal senada disampaikan oleh Darwandi, S.H., yang meminta KPU Bungo memastikan PSU berjalan dengan baik, lancar, dan aman di 21 TPS.

Baca:  Sedang Mencuci Sayuran di Sungai, Seorang Nenek Tenggelam

“Kami meminta jangan sampai ada lagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik yang diperbolehkan kembali memilih pada PSU ini,” pinta Darwandi.

Sri Hartati, komisioner KPU Bungo, memastikan bahwa masalah KTP elektronik akan selesai sebelum PSU dimulai. Pihak KPU juga akan terus melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Bungo serta Dukcapil Provinsi untuk mencetak KTP elektronik.

“Untuk antisipasi ini kami sudah kordinasi dengan Dinas Dukcapil Bungo bahkan Dukcapil Provinsi. Nanti Dukcapil akan turun langsung mendatangi dan mencetak KTP tersebut,” tutur Sri Hartati.

“Kalau dibutuhkan kami juga siap membantu kedua pasangan calon untuk memberikan bimtek terhadap saksi. Dengan demikian saksi ini lebih bisa memahami tugas dan aturan,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan