SR28JAMBINEWS.COM, BATANGHARI – Sebuah video viral di media sosial menghebohkan warganet. Dalam rekaman itu, terlihat sebuah truk tangki merah putih, diduga milik Pertamina, tengah melakukan praktik curang berupa pembuangan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di pinggir jalan. Aksi tersebut dikenal dengan istilah “kencing” — yakni menguras sebagian isi BBM dari dalam tangki, lalu menjualnya secara ilegal.
Praktik tersebut dilaporkan kerap terjadi di wilayah Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Batanghari, Jambi. Meski Pertamina telah menerapkan berbagai upaya pengawasan seperti pemasangan CCTV di tiap sudut kendaraan, namun aktivitas ilegal ini masih saja berlangsung dan bahkan terkesan sudah menjadi kebiasaan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap menyaksikan langsung aksi kencing BBM di lokasi tersebut.
“Banyak mobil Pertamina yang sengaja berhenti di pinggir jalan. Di situlah mereka mengeluarkan BBM dari tangki, lalu diam-diam dijual,” ungkapnya.
Dugaan ini memperkuat indikasi adanya jaringan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang telah berlangsung secara sistematis. Truk tangki yang semestinya menyalurkan BBM ke SPBU, justru menyisihkan sebagian isi tangkinya untuk keuntungan pribadi.
Padahal, praktik ini jelas melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.”
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan pemerintah dalam mengamankan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum dan Pertamina segera menindak tegas pelaku di lapangan, serta membongkar aktor-aktor yang terlibat dalam rantai penyelewengan ini. (Ilham)



