Kasus Penculikan Bilqis Terungkap: Balita Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia

  • Bagikan

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Kasus penculikan yang menimpa Bilqis (4), balita asal Kota Makassar, menjadi perhatian nasional. Setelah hampir sepekan dinyatakan hilang, Bilqis akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di kawasan hutan tempat tinggal Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.

Peristiwa ini membuka tabir panjang jaringan perdagangan manusia lintas provinsi. Bilqis diketahui telah dijual hingga tiga kali, mulai dari Makassar ke Sukoharjo, kemudian ke Jambi, dengan nilai jual yang terus meningkat di setiap perpindahan.

Kronologi berawal pada Minggu (2/11/2025) di Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Saat itu, ayah Bilqis, Dwi Nur Mas (34), tengah bermain tenis, sementara putrinya bermain di area playground tidak jauh dari lapangan.

Dalam waktu singkat, Bilqis menghilang. Panik, sang ayah segera melapor ke pihak kepolisian. Melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan petunjuk adanya seorang perempuan yang membawa Bilqis pergi.

Baca:  Karunia Global School: Sekolah Berkualitas dengan Pendidikan Global di Jambi

Penyelidikan polisi mengarah pada pelaku pertama berinisial SY (30), warga Makassar, yang kemudian ditangkap. Dari hasil interogasi, SY mengaku menjual Bilqis kepada NH (29), warga Sukoharjo, dengan harga Rp3 juta. Tim gabungan dari Resmob Polrestabes Makassar bergerak ke Sukoharjo dan menangkap NH, namun korban sudah berpindah tangan.

Menurut pengakuan NH, Bilqis telah dijual lagi kepada pasangan suami istri, MA (42) dan AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga Rp30 juta. Polisi melanjutkan pengejaran ke Provinsi Jambi dibantu Polda Jambi dan Polres Kerinci. Kedua pelaku akhirnya diamankan di sebuah penginapan di Sungai Penuh, namun Bilqis kembali tidak ditemukan karena telah dijual kepada warga Suku Anak Dalam dengan harga Rp80 juta.

Saat tim gabungan polisi mendatangi lokasi, sempat terjadi ketegangan karena kelompok SAD meminta tebusan Rp100 juta untuk melepaskan Bilqis. Setelah melalui negosiasi panjang dan koordinasi antara Resmob Polda Jambi, Resmob Makassar, dan Polres Merangin, akhirnya Bilqis berhasil dievakuasi dalam keadaan sehat.

Baca:  Resmi Sandang Gelar Eks Napi Koruptor, Zumi Zola Bebas Hari Ini

“Proses pencarian ini melibatkan lintas provinsi dan berbagai satuan. Kami sangat bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/11/2025).

Kabar penemuan Bilqis membawa haru dan kebahagiaan bagi keluarga besar di Jalan Pelita 2, Rappocini, Makassar. Tangis bahagia pecah saat penyidik memperlihatkan kondisi Bilqis melalui panggilan video.

“Saya hanya bisa bersyukur. Terima kasih kepada polisi yang tidak menyerah mencari anak saya,” ucap Dwi Nur Mas dengan suara bergetar.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak. NH diketahui sudah tiga kali terlibat praktik adopsi ilegal, sementara MA dan AS diduga terlibat dalam kelompok yang pernah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.

Kini empat tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca:  Pemprov Jambi Perkuat Strategi Percepatan Penurunan Stunting Lewat Rapat TP3S 2025

Setelah diselamatkan, Bilqis mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis dari tim Polda Sulsel serta Dinas Sosial Kota Makassar.

“Kami memastikan korban berada dalam pengawasan dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk pemenuhan kebutuhan anak,” tutup Kapolda Sulsel.

  • Bagikan