JAMBI (SR28) – Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah maupun tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 di seluruh kabupaten kota se Provinsi Jambi untuk menjalankan tugas penegakan disiplin protokol kesehatan. Termasuk, pemberians ankso hukum bagu masyarakat yang masih saja melanggar Perda protokol kesehatan tersebut.
Beranda
News
Kriminal
Hukum
Siap-siap! Pemprov Jambi Segera Terbitkan Perda Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan