BUNGO (SR28)- Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro menjelaskan, dalam satu malam pihaknya melalui Tim Codet Restic Polres Bungo berhasil mengungkap upaya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten Bungo di tiga tempat.
“Narkotika jenis sabu seberat 26,35 gram ini berhasil diamankan dari enam orang tersangka, di tiga tempat yang berbeda yaitu di PT SAL Desa Cilodang, Kecamatan pelepat, Kabupaten Bungo. Kemudian, TKP kedua di Jalan Teuku umar RT 014 RW 005, Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Rimbo tengah, Kabupaten Bungo, pada Senin (6/9) sekira pukul 01.30. Dan TKP ke tiga di depan Alfamart Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan pasar Muara Bungo,” Ungkapnya
Dari tiga kasus dengan tiga lokasi yang berbeda tersebut, Polres Bungo mengamankan 6 orang tersangka diantaranya 4 orang laki-laki dan 2 orang perempuan merupakan ibu rumah tangga yakni, bernama Eva Susanti (43) warga Dusun Pelayang, Kecamatan bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Selain itu polisi juga mengamankan Wenda (38) wiraswasta, warga Jalan Angso Duo, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Arianto (26) mahasiswa, warga Lorong pemuda RT 002 RW 001, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sugeng Haryanto (38) wiraswasta, warga Jalan Teuku Umar RT 014 RW 005, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Izel Putra (23) wiraswasta, warga Dusun Peninjau, Kecamatan bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo dan Viola Dewi (28) wiraswasta, warga Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Atas perbuatan yang dilakukan, mereka saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo, dan terancam 4-12 tahun penjara.