JAMBI (SR28) – Pemerintah Provinsi Jambi kembali berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun 2022 atas pemeriksaan laporan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2021, predikat WTP ini merupakan yang kesepuluh kalinya bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini telah mencerminkan Pemerintah Provinsi Jambi konsisten dalam menyajikan laporan keuangan, sehingga Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., bersama Pemerintah Provinsi Jambi berhasil mempertahankan opini WTP untuk kesekian kalinya.
Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris, S.Sos.,M.H., menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menunjukan konsistensi Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyajikan laporan keuangan Pemerintahan Daerah. Hal tersebut disampaikan Al Haris pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Provinsi Jambi.
“Alhamdulillah, tahun ini Pemerintah Provinsi Jambi kembali menerima Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Tentunya kita sangat bersyukur atas Predikat WTP ini, sembari berharap agar Predikat WTP ini juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pembangunan di Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.
Al Haris mengatakan Opini WTP merupkan buah dari kerja keras semua perangkat daerah. “Saya sangat mengapresiasi semua Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi beserta seluruh jajaran atas kerja keras dan kerja sama dalam pelaksanaan program pembangunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Saya minta semua Kepala Perangkat Daerah dan jajaran terus bekerja lebih baik dan lebih sinergis lagi, manakala ada kelemahan dan kekurangan tahun ini, harus kita perbaiki untuk tahun depan dan tahuntahun selanjutnya, supaya kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi lebih baik lagi,” kata Al Haris.
Al Haris menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah berusaha melaksanakan program pembangunan dan menyajikan laporan realisasi anggaran pelaksanaan program pembangunan tersebut semaksimal mungkin, sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang dikelola Pemeerintah Provinsi Jambi. Namun demikian, dalam pelaporan tersebut Pemerintah Provinsi Jambi tentunya juga membutuhkan bimbingan dan supervisi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah, dan tentunya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemeriksaan LKPD Tahun 2021 bersamaan dengan pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam menangani kemiskinan tahun 2021, sehingga dalam hal ini menurut pemikiran kami, hasil LHP ini akan sangat berarti bagi kami dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan dan kebijakan anggaran yang harus dilakukan dalam rangka penanganan kemiskinan daerah pada tahun anggaran saat ini dan tahun mendatang,” tutur Al Haris.
Staff Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr.Edward Ganda Hasiolan Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, dimana opini tersebut berdasarkan pada kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Edward mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jambi Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2021. (Agus/Sidik)