SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Senyum kebahagiaan terpancar dari wajah 1.265 tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis Pemprov Jambi yang hari ini resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penantian panjang ribuan honorer untuk menjadi pegawai pemerintah akhirnya terwujud, yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
SK pengangkatan PPPK hasil seleksi 2024 ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi setelah upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, pada Jumat pagi (2/5/2025).
Dari total 1.265 PPPK yang menerima SK pengangkatan hari ini, sebanyak 1.140 orang adalah tenaga pendidikan, 65 orang tenaga kesehatan, dan 60 orang tenaga teknis.
Gubernur Al Haris berharap dengan diterimanya SK tersebut, kinerja 1.265 pegawai PPPK, terutama yang bekerja di bidang pendidikan, akan meningkat.
“Setelah menerima SK ini, saya harap ada lonjakan kinerja yang lebih baik. Anak-anak kita membutuhkan layanan yang lebih, jadi tidak hanya sekadar memenuhi tanggung jawab, tetapi juga memastikan bahwa mereka mendapatkan pendidikan, ilmu, dan akhlak yang baik,” kata Al Haris.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan para tenaga pendidik untuk lebih aktif mengawasi siswa agar tidak terjerumus ke dalam praktik judi online dan pengaruh negatif lainnya.
“Tantangan kita adalah masih adanya anak-anak yang terlibat judi online. Ini terjadi karena mereka belum bisa membedakan yang baik dan buruk. Hal ini juga menjadi kegagalan kita sebagai guru dan orang tua dalam mengawasi mereka. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk mengurangi angka tersebut,” ujarnya.
Gubernur juga memberi semangat kepada pegawai pemerintah non-ASN yang belum berhasil lulus PPPK, tetapi sudah terdaftar dalam database pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi Jambi. Ia mengingatkan mereka untuk tetap semangat dan bekerja dengan baik.
“Bagi yang belum lulus PPPK, jika kinerja mereka bagus, akan menjadi bahan penilaian untuk pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu di masa depan. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola pegawai. Selamat kepada para PPPK yang menerima SK hari ini, selamat bekerja,” ujar Al Haris. (*)