JAMBI (SR28) – Senin sore (22/3) Mahkamah Konstisusi Republik Indonesia resmi mengeluarkan dua keputusan terhadap sengketa Pilgub Provinsi Jambi. Keputusan pertama adalah memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
Selain itu, MK juga secara otomatis menganulir keputusan KPU Provinsi Jambi yang menetapkan kemenangan pasangan Alharis-Sani.
Menanggapi keputusan itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Jambi segera ambil sikap tegas dan cepat.
Pada hari ini misalnya, Ketua DPW PKS Jambi Heru Kustanto resmi mengintruksikan seluruh kader-kadernya untuk langsung tancap gas menghimpun kembali simpul-simpul massa yang pada 9 Desember 2020 lalu telah memilih Alharis-Sani.
“Pada intinya kami menghormati keputusan MK. Selanjutnya, sebagai bentuk dukungan penuh kepada pasangan calon yang kami usung yaitu Alharis-Sani, saya menegaskan dan telah mengintruksikan ke ribuan kader-kader dan simpatisan PKS untuk turun gunung dan total mengerahkan dukungan sekaligus menjaga suara di 88 TPS” Ungkap Heru kepada awak media, Selasa 23 Maret 2021.
Dikenal sebagai partai berbasis kader tersolid di Indonesia, dalam tempo 2 jam saja PKS memastikan telah memiliki mapping yang utuh di 88 TPS yang akan digelar PSU tersebut.
“Tadi malam tim internal kami langsung konsolidasi berjenjang dari DPW hingga DPRa dan koordinator desa. Alhamdulillah juga tadi malam kita langsung mendapatkan peta persaingan di 88 TPS tersebut. Insyallah kami siap dan optimis menyukseskan kemenangan pasangan Alharis-Sani,” tutupnya
Untuk mematangkan penyuksesan PSU mendatang, direncanakan pada hari Ahad (28/3) pekan ini, DPW PKS Jambi juga akan menggelar Rakerwil yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dari PKS seprovinsi Jambi, dan para ketua PKS Kabupaten/Kota. (Sidik)