OLEH: AGUSTIA GAFAR
Sebelumnya penulis mau bercerita terlebih dahulu pada jum’at malam tepatnya pada tanggal 31-oktober-2020 menuju tanggal 1-november-2020 penulis berkumpul dengan teman-teman di sebuah Kafe di bilangan Telanai Pura Kota Jambi.
Maksud kami berkumpul yaitu ingin diskusi mengenai kegiatan paguyuban ke depan atau kegiatan yang akan dilakukan kedepan, namun waktu asik diskusi datanglah segerombolan Polisi. Polisi itu pun masuk ke cafe tersebut dan meminta kami bubar. Karena hari sudah malam terpaksa kami bubar dengan pembahasan yang belum tuntas.
Hal pembubaran aktivitas dimalam hari ternyata bukan hanya terjadi di kota jambi juga terjadi di kota-kota lainya atau daerah lain yang berada di provinsi jambi.
Hampir setiap daerah melakukan pembubaran aktivitas pada malam hari dengan alasan untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona atau covid-19, namun menurut penulis sangat aneh dan banyak pertanyaan tentang pembubaran aktivitas masyarakat pada malam hari.
Jika alasan hanya untuk memutuskan rantai penyebaran covid19 pertanyaaannya kenapa pembubaran aktivitas masyarakat cuma pada malam hari? Lalu bagaimana dengan aktivitas siang hari? Tentu ini sangat bertentangan sekali dengan pikiran penulis.
Apa yang membedakan aktivitas siang dan malam hari? Bahkan aktivitas siang hari lebih ramai perkumpulan masyarakat dari pada malam hari, di mall contohnya banyak sekali terjadi perkumpulan dan tidak ada petugas yang melakukan pembubaran.
Bahkan pembubaran pada malam hari yang sering terjadi di cafe dan warung-kopi dan dimana di cafe dan diwarung kopi penulis sering berkumpul berdiskusi dengan teman-teman.
Mari kita lihat undang-undang yang mengatur tentang perkumpulan.
Pasal 28 ayat 3 UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Sangat jelas sekali penjelasan dalam UUD 1945 ini, kecuali perkumpulan yang membuat keributan, kegaduhan baru boleh dibubarkan dan bahkan bisa dipidana, jika hanya duduk ngopi sambil diskusi, bercerita, dan canda tawa dengan teman perkumpulan maka tidak pantas untuk dibubarkan dan jika memang alasan untuk memutus penyebaran covid 19 maka perlu juga pembubaran pada siang hari.
Selain UUD 1945, hal ini juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (“UU HAM”) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”.
Jelas sekali berkumpul dengan damai mempunyai dasar yang jelas dan dilindungi oleh undang-undang.