SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Sebanyak tujuh orang pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, terdiri dari teller hingga kepala teller di Kantor Cabang Kerinci, telah dipindahkan sebagai dampak dari kasus pembobolan rekening nasabah sebesar Rp 7,1 miliar
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Zulfikar.
Menurut Zulfikar, langkah ini merupakan bentuk komitmen Bank Jambi dalam memberikan tindakan terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Kasus ini melibatkan seorang mantan analis kredit bernama Refina (26), yang mencairkan dana dari 27 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.
Proses pencairan dana tersebut dilakukan melalui kasir yang saat itu sedang bertugas. Meski tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang dikenakan, Zulfikar menyebut pihak bank telah menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Setiap pelanggaran SOP oleh karyawan pasti akan ditindak. Untuk teller yang terlibat, sudah kami pindahkan dari Cabang Kerinci,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (5/6/2025).
Zulfikar menambahkan bahwa para pegawai yang dipindahkan kini ditempatkan di posisi non-strategis, yakni jabatan yang tidak berhubungan langsung dengan layanan kepada nasabah.
Ia juga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan karyawan lain dalam kasus ini, dan menyatakan pihak bank menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
“Soal siapa saja yang terlibat, itu sudah menjadi kewenangan polisi,” pungkasnya.