JAKARTA (SR28) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita aset berupa Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judi online. Penyitaan tersebut diumumkan oleh Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (6/1/2025).
“Kami melakukan rilis terkait penyitaan saldo aset yang berasal dari pencucian uang hasil aktivitas judi online. Ini merupakan hasil penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar,” ungkap Brigjen Helfi.
Aset Senilai Rp 40,5 Miliar Disita
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Hotel Aruss dikelola oleh PT AJP dan didanai melalui transfer dana dari rekening FH ke lima rekening lainnya. Dana tersebut kemudian diolah melalui berbagai transaksi hingga mencapai total Rp 40,56 miliar.
“Dana ini ditransfer melalui satu rekening atas nama OR, satu rekening RF, satu rekening MD, serta dua rekening KB. Selain itu, ada hasil penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS,” jelas Brigjen Helfi.
Menurutnya, uang tersebut berasal dari beberapa platform judi online, seperti Dapabet, Agen 138, dan situs judi bola.
Fokus Pemerintahan Presiden Prabowo Berantas judi online
Pemberantasan judi online telah menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk mengusut tuntas kasus-kasus judi online, termasuk aliran dana yang terkait dengan aktivitas tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas judi online hingga tuntas. Ini bagian dari upaya mendukung arahan Presiden untuk menghilangkan sumber kejahatan ekonomi digital,” tegas Brigjen Helfi.
Bagaimana Penyelidikan Selanjutnya?
Bareskrim Polri akan terus menelusuri aliran dana lain yang terkait dengan TPPU hasil judi online. Penindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku judi online dan pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil aktivitas ilegal tersebut.
Dengan penyitaan Hotel Aruss, Polri menegaskan keseriusannya dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara. Upaya ini menunjukkan langkah konkret dalam menindak pelaku tindak pidana judi online serta memutus mata rantai kejahatan yang terorganisir.