Bawaslu Tanjabbar menolak money politic. Pemberi dan penerima bisa dipidana UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bawaslu Tanjabbar: Tolak Money Politic

Bawaslu Tanjabbar menolak money politic. Pemberi dan penerima bisa dipidana UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.