JAKARTA – Pemerintah pada 2020 memberikanBLT subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta yang disalurkan dalam dua termin.
Target penerimaan BLT subsidi gajitahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000. Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%.
Untuk tahun, Kemnaker akan mencairkan sisa BLT subsidi gaji bagi pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji Rp2,4 juta.
Siapa sajakah yang berhak menerima BLT tersebut? Melansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah.
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Sumber; Okezone