Seorang Rusia yang terdaftar oleh Interpol sebagai buronan di kampung halamannya telah ditangkap di pulau turis Indonesia di Bali setelah 13 hari dalam pelarian bersama rekannya untuk menghindari deportasi.
DENPASAR, Indonesia – Seorang warga Rusia yang terdaftar oleh Interpol sebagai buronan di kampung halamannya ditangkap di pulau turis Indonesia Bali pada Rabu setelah 13 hari dalam pelarian bersama rekannya untuk menghindari deportasi, kata para pejabat.
Andrei Kovalenka, yang menggunakan alias Andrew Ayer, ditangkap pada 2019 dan didakwa memiliki lebih dari 500 gram ganja. Dia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, meskipun biasanya tuntutannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Setelah menyelesaikan hukumannya, dia menunggu deportasi ke Rusia pada 11 Februari ketika dia melarikan diri selama pemindahan dari satu pusat imigrasi ke yang lain ketika dia dikunjungi oleh rekannya dari Rusia, Ekaterina Trubkina, kata polisi.
Eka Budianto, kepala divisi imigrasi Bali, mengatakan keduanya ditangkap di sebuah vila Rabu pagi setelah berpindah tempat untuk menghindari deteksi.
Mereka sedang menunggu deportasi ke Rusia. Polisi menolak untuk mengatakan tuduhan apa yang diinginkan Kovalenka berdasarkan pemberitahuan Interpol. Situs web pemberitahuan merah Interpol tidak mencantumkan siapa pun dengan nama itu.
Polisi mengatakan tidak ada yang menghadapi dakwaan tambahan di Indonesia.
Sumber : https://abcnews.go.com/International/wireStory/russian-fugitive-arrested-bali-fleeing-deportation-76080935