Buzzer Dianggap Haram oleh MUI, Hilmi Firdaus: Tinggalkan Pekerjaan

  • Bagikan

Ia berpesan kepada umat Islam yang terlibat dalam pekerjaan ini, untuk segera meninggalkan pekerjaannya dan melakukan taubat nasuha.

SuaraJogja.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan buzzer sebagai perbuatan melawan hukum. Pada dasarnya, Buzzer bisa menjadi aktivitas positif, tergantung penggunanya. Belakangan ini, kata buzzer sendiri sering menjadi perbincangan di media sosial karena disinyalir menyerang tokoh-tokoh tertentu.

Kegiatan buzzer yang cenderung negatif dan meresahkan masyarakat inilah yang dianggap haram oleh MUI. Keputusan ini dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Undang-Undang dan Pedoman Putri Duyung Melalui Media Sosial. Kegiatan buzzer yang dianggap haram adalah menyebarkan informasi yang mengandung berita bohong dan fitnah untuk mendapatkan keuntungan.

Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi, melalui cuitan di akun Twitternya juga mengingatkan warganet akan fatwa haram yang dikeluarkan MUI. Ia berpesan kepada umat Islam yang terlibat dalam pekerjaan ini, untuk segera meninggalkan pekerjaannya dan melakukan taubat nasuha. Itulah jenis pertobatan yang tulus dan tidak akan berulang.

Ingat fatwa MUI bahwa berdengung itu haram. Kalau masih mengaku muslim sebaiknya tinggalkan profesi ini dan segeralah bertaubat. Nasuha termasuk yang pesan, bantu & manfaatkan jasanya, ”ujarnya. Tulis Hilmi.

Baca juga:
Klarifikasi Tanggapan Abu Janda, Hilmi Fridausi: Tidak ada yang melarang kebaya

Dalam tweetnya, Hilmi juga menegaskan bahwa tidak hanya masyarakat yang bekerja di daerah itu yang harus segera berhenti dan bertaubat nasuha. Tetapi juga orang-orang yang terlibat dengan pekerjaan itu. Mulai dari memesan, membantu dan juga memanfaatkan jasa kerja.

Sejak diunggah Senin (15/2/2021), tweet tersebut disukai lebih dari seribu pengguna Twitter. Selain itu, lebih dari 400 telah berbagi dengan mereka, beberapa juga menyertakan kutipan. Tak sedikit komentar yang ditinggalkan oleh netizen, pun menanggapi buzzer tersebut.

Masalahnya, bel tidak peduli apakah haram atau tidak, semua yang dia pedulikan dompet sudah terisi. Wong bukanlah bel yang benar, tidak ada bel yang mau bertaubat. Kecuali dipaksa bertaubat, “ tulis akun @dikdikse *****.

“Wah ada fatwa, artinya nanti kalau ketemu Buzer kita bisa cap di keningnya haram ya tadz,” komen di akun @ina ****.

“Para buzzersRP menganggap, pekerjaan ini lumayan, daripada tidak punya pekerjaan penting, dapurnya panas, istri dan anak bisa makan, bisa makan enak, bisa bersenang-senang dan poya-poya,” Tanggapan akun @Hasan *********.

Baca juga:
Ustaz Hilmi: Awas Komentar di Medsos Pakai Laptop, Semua Terawasi

Sementara akun @Epeng **** mengatakan, “Semoga Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang tidak bisa membedakan antara halal dan haram.”

Sumber : https://jogja.suara.com/read/2021/02/15/181000/buzzer-dianggap-haram-oleh-mui-hilmi-firdaus-tinggalkan-pekerjaan-itu

  • Bagikan