KUALA TUNGKALl (SR28) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (21/06/21) melaksanakan Paripurna Pengucapan sumpah dan janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD yang wafat sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, Hasbi yang menggantikan Almarhum H. Syaifudin.
Paripuran PAW DPRD Tanjab Barat dihadiri Ketua DPRD Tanjab Barat H.Abdullah,SE,Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jahfar,SH,Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat H.Muh. Sjafril Simamora, SH,Bupati Tanjab Barat Drs.H.Anwar Sadar,M.Ag,Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan,SH,Sekda Ir.H. Agus Sanusi, M.Si dan Unsur FORKOPIMDA Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Dalam paripurna PAW Ketua DPRD Tanjab Barat H.Abdullah,SE mengatakan, pergantian antar waktu (PAW) tersebut merupakan sisa masa jabatan Anggota DPRD Tanjab Barat yang wafat yaitu Almarhum H.Syaifudin,SE dimasa jabatan tahun 2019 -2024.
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 342/KEP.GUB/SETDA. PEM-OTDA-2.1/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Masa Jabatan 2019-2024,” ungkapnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, telah diresmikan Pengangkatan Saudara Hasbi dari Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan 1 (Satu) sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024.
Hal ini menurutnya, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 163 Ayat (1) yang selanjutnya berbunyi.
“Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” paparnya.
“Untuk itu, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Saudara Hasbi saat ini telah resmi menjadi anggota DPRD Tanjab Barat. Telah resmi memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selanjutnya mempendomani ketentuan Peraturan DPRD Nomor 2 Tabun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan BPRD Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi.”dimana Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi.”Serta memperhatikan Surat Fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu perihal usulan nama-nama Anggota Fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu pada Alat Kelengkapan DPRD, yang mengusulkan PAW Saudara H. Syaifudin, SE pada Komisi I DPRD dan Panitia Khusus I DPRD Pembahasan Raperda.”Dan berharap, agar Hasbi dapat segera menyesuaikan diri dengan kegiatan yang ada di DPRD Tanjab Barat. “Agar segera menyesuaikan diri dengan kegiatan yang ada,” pungkasnya. (Sabri)