SR28JAMBINEWS.COM, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengundang kalangan media, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengikuti diskusi publik terkait kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi yang akan digelar di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (13/6/2026) pukul 08.00 WIB.
Diskusi tersebut digelar sebagai ruang terbuka untuk menerima masukan, kritik, dan saran terhadap berbagai kebijakan yang saat ini dijalankan Pemerintah Kota Jambi, khususnya program pengelolaan sampah yang belakangan menjadi perbincangan publik.
“Saya mengundang media, LSM, dan para profesor untuk hadir. Apa yang belum sempurna akan kita sempurnakan bersama. Setiap kebijakan pasti ada yang pro dan kontra, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kita sama-sama memperbaikinya,” kata Maulana.
Dalam penjelasannya, Maulana mengungkapkan bahwa persoalan sampah di Kota Jambi tidak bisa dilepaskan dari sistem yang telah dibangun sejak puluhan tahun lalu. Menurutnya, sekitar tahun 2006 saat jumlah penduduk Kota Jambi masih berkisar 400 ribu jiwa, konsep Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di pinggir jalan masih dianggap relevan.
Saat itu, kata dia, terdapat sekitar 300 titik TPS yang dibangun untuk melayani kebutuhan masyarakat.
“Pada masanya mungkin itu tepat. Tetapi sekarang kondisi sudah berubah. Penduduk bertambah, aktivitas masyarakat meningkat, layanan antar makanan, paket dan berbagai aktivitas lainnya juga berkembang. Konsep lama tentu perlu dievaluasi,” ujarnya.
Maulana menilai sistem TPS terbuka yang selama ini digunakan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, termasuk air lindi yang mencemari lingkungan sekitar.
Karena itu, pemerintah pada 2008 mulai mendorong konsep TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang berbasis pemilahan sampah dari sumbernya. Namun, dari sejumlah TPS3R yang dibangun, saat ini hanya sekitar tujuh yang masih aktif beroperasi.
“Bayangkan, sejak 2008 kita kampanyekan TPS3R, tetapi yang masih bertahan hanya sekitar tujuh. Karena mengubah perilaku masyarakat itu memang tidak mudah,” katanya.
Menurut Maulana, program Optimalisasi Pengelolaan Berbasis Masyarakat (OPBM) yang saat ini dijalankan Pemkot Jambi pada dasarnya mengadopsi konsep TPS3R yang telah lama diperkenalkan pemerintah.
Ia menegaskan, mekanisme iuran yang diterapkan dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat bukanlah hal baru karena sudah diterapkan dalam konsep TPS3R sejak bertahun-tahun lalu.
“Kalau OPBM disebut pungli karena ada iuran, berarti konsep TPS3R sejak 2008 juga harus disebut begitu. Faktanya, uang yang dikelola itu kembali untuk kepentingan masyarakat dan operasional pengelolaan sampah, bukan untuk wali kota,” tegasnya.
Maulana juga menjawab berbagai tudingan terkait pengadaan bentor dalam program pengelolaan sampah. Menurutnya, kendaraan roda tiga tersebut bukan hal baru karena sebelumnya juga pernah dibeli melalui berbagai program pemerintah.
Ia menegaskan perbedaan utama terletak pada konsep pengelolaannya yang kini diberikan kepada masyarakat agar menjadi bagian dari gerakan bersama menjaga kebersihan lingkungan.
“Bentor sudah lama ada. Yang saya ubah adalah konsepnya menjadi milik dan dikelola masyarakat. Ini gerakan moral bersama, bukan hanya tugas pemerintah. Saya juga tegaskan, saya tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari pengadaan bentor. Bahkan saya tidak mengenal pihak yang dituduhkan itu,” katanya.
Melalui diskusi publik tersebut, Maulana berharap muncul masukan konstruktif demi penyempurnaan kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi.
“Mau sampai kapan pintu masuk kota dipenuhi sampah? Mau sampai kapan anak-anak sekolah dan mahasiswa belajar dengan lingkungan yang masih kotor? Karena itu yang ingin kita ubah adalah perilaku dan kesadaran bersama agar Kota Jambi menjadi lebih bersih,” pungkasnya.



