JAMBI (SR28) – Gubernur Jambi Dr. Al Haris,S.Sos.MH menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu, (18/10/2023).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Jambi menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2024 yang diharapkan semakin berkualitas. Rancangan APBD tersebut disusun dengan mengacu target-target pembangunan yang termuat dalam dokumen perencanaan dan berdasarkan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
“Namun demikian, kami sangat menyadari bahwa target-target pembangunan tersebut membutuhkan anggaran yang tidak sedikit ditengah banyaknya mandatory spending yang harus disediakan tahun depan,” ungkap Gubernur Al Haris.
Dikatakan Gubernur Al Haris, dengan memperhatikan kondisi perekonomian dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pemerintah tetap berupaya untuk menjadikan APBD sebagai instrumen fiskal untuk mendukung upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat Provinsi Jambi.
“Dalam mendukung hal tersebut maka APBD juga disusun secara realistis, mendukung program dan kegiatan prioritas, kredibel dan berkelanjutan. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah ini juga menjadi pertimbangan pada saat menyepakati pendanaan atas beberapa pembangunan infrastruktur secara tahun jamak atau multi years, sebagai bentuk komitmen dan upaya pemenuhan infrastruktur daerah, serta efisiensi waktu dan tahapan proses pelaksanaan pekerjaan, yang pada akhirnya diharapkan mempercepat pencapaian target pembangunan daerah,” katanya.
Gubernur Al Haris juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan RAPBD Tahun 2024 tetap berpedoman pada tiga kebijakan utama. Pertama, kebijakan pendapatan daerah untuk mendukung ruang gerak perekonomian daerah. Kedua, kebijakan belanja akan memberi penekanan pada peningkatan kualitas belanja produktif dan prioritas, yang antara lain difokuskan untuk terus meningkatkan perekonomian daerah, peningkatan SDM, antara lain melalui pembangunan sektor pendidikan dan Kesehatan, serta tertap berkomitmen untuk pembangunan berkelanjutan dengan stimulus yang lebih tepat sasaran. Ketiga, kebijakan pembiayaan untuk memperkuat daya tahan dan pengendalian risiko dengan menjaga defisit anggaran.
“Pendapatan daerah ditargetkan sejumlah 4,62 triliun rupiah, jika dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD Murni tahun 2023 maka terjadi penurunan sejumlah 280,96 miliar rupiah atau turun sebesar 5,72 persen. Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sejumlah 2,17 triliun rupiah atau berkontribusi sebesar 46,97 persen dari total pendapatan daerah, pendapatan ini berkurang 86 miliar rupiah atau turun sebesar 3,81 persen dari tahun 2023 yang ditargetkan sejumlah 2,25 triliun rupiah,” ujarnya.
Gubernur Al Haris juga menambahkan bahwa penurunan PAD tersebut disebabkan oleh penurunan hampir seluruh komponen PAD kecuali hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan rincian Pajak Daerah ditargetkan sejumlah 1,83 triliun rupiah, turun sejumlah 80,44 miliar rupiah dari target tahun sebelumnya yang ditargetkan sejumlah 1,91 triliun rupiah. Kontribusi atas pajak daerah sebesar 84,51 persen terhadap target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2024.
“Selanjutnya PAD yang bersumber dari Retribusi Daerah ditargetkan sejumlah 17,09 miliar rupiah, target tersebut turun sejumlah 8,78 miliar rupiah atau turun 33,95 persen dari tahun 2023 yang ditargetkan sejumlah 25,88 miliar rupiah. Kontribusi atas retribusi daerah hanya sebesar 0,79 persen terhadap target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2024. Target pendapatan yang bersumber dari Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan sejumlah 48,26 miliar rupiah, target tersebut meningkat sejumlah 13,08 miliar rupiah atau meningkat sebesar 37,18 persen dari target tahun sebelumnya yang ditetapkan sejumlah 35,17 miliar rupiah. Kontribusi atas Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah sebesar 2,22 persen terhadap target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2024,” pungkasnya. (sdk)