JAKARTA (SR28)- Imam Besar Front Pembela Islam pada Minggu dini hari sekira pukul 00.30 resmi ditahan di Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan setelah Habib Rizieq diperiksa selama 14 jam oleh penyidik sejak Sabtu pagi. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran Covid-19 saat menikahkan puterinya di Petamburan Jakarta.
Pukul 00.22 Habib Rizieq keluar dari ruang Ditreskrimum dengan mengggunakan rompi orange dan tangan diikat.
Sebelum diperiksa Habib Rizieq menjelani test Swab terlebih dahulu dan hasilnya negatif.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020, dalam kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat dan penghasutan. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.
Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara, Habib Idrus (HI).