SR28JAMBINEWS.COM, JAKARTA – Riuh di media sosial terkait dugaan oplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (Ron 92) semakin memanas. Isu ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian Ron 92 di PT Pertamina (Persero).
Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina menegaskan bahwa Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak dioplos. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa masyarakat mendapatkan bahan bakar sesuai dengan jenis dan harga yang dibayarkan.
Pertamina Pastikan Tidak Ada Oplosan
Fadjar membantah tudingan bahwa masyarakat sebenarnya mendapatkan Pertalite (Ron 90) saat membeli Pertamax. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam aspek hilir atau distribusi BBM kepada masyarakat.
“Kami pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir. Masyarakat tetap mendapatkan bahan bakar sesuai dengan yang mereka beli,” ujar Fadjar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).
Menurut Fadjar, kesalahpahaman ini berawal dari narasi yang berkembang di media sosial. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung sendiri tidak pernah menyatakan adanya pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
“Yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian Ron 90 dan Ron 92 oleh sejumlah pejabat Pertamina, bukan dugaan pengoplosan BBM,” jelasnya.
Blending BBM, Bukan Oplosan
Fadjar juga menanggapi kabar bahwa Pertamina melakukan pencampuran atau blending dalam produksi BBM. Ia mengakui bahwa beberapa produk BBM memang dihasilkan melalui proses pencampuran, seperti Pertamax Green 95 yang merupakan kombinasi Pertamax dengan Bioetanol.
“Blending dalam dunia industri BBM adalah hal yang wajar. Misalnya, Pertamax Green 95 itu adalah hasil pencampuran Pertamax dengan Bioetanol,” terangnya.
Kejagung Tangkap Tujuh Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Empat di antaranya merupakan pegawai Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Para tersangka dari Pertamina adalah:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta meliputi:
- MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kasus ini berawal dari pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Tersangka RS diduga membeli Ron 90 (Pertalite) dengan klaim sebagai Ron 92 (Pertamax), lalu melakukan pencampuran di depo sebelum menjualnya sebagai Pertamax. Tindakan tersebut dinilai tidak diperbolehkan dan merugikan negara.
Dengan klarifikasi dari Pertamina, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa BBM yang mereka beli di SPBU resmi tetap sesuai dengan standar dan spesifikasi yang dijanjikan. Namun, kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dalam tata kelola energi nasional.