JAKARTA – Hakim Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Ada sejumlah poin pertimbangan mengapa hakim menolak praperadilan. Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hakim dan harus ditolak,” ujar Akhmad di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum agar jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,” ungkap hakim.
Dia juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil Polda Metro Jaya, yang bersangkutan tidak datang meskipun sejatinya Habib Rizieq wajib datang memenuhi panggilan itu saat berstatus saksi. Justru Habib Rizieq dinilai telah melanggar karena tak memenuhi panggilan sehingga hakim berpendapat penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.
“Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik. Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak,” ujar Akhmad.
Hakim juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.
“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” tegasnya. (Sindonews)