KOTA JAMBI (SR28) – Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Baru, Kota Jambi meringkus seorang pemuda bernama Elveny Saputra (27) saat sedang mengamen di jalan.
Pelaku ditangkap lantaran terbukti mencuri yang di rumah makan selero Bundo, di kawasan jalan Patimura, kelurahan Kenali Besar, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pelaku merupakan karyawan rumah makan tersebut dan baru dua minggu bekerja disana. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau situasi dn memantau gerak gerik pemilik rumah makan serta karyawan lainnya.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri karena terlanjur kecanduan judi online. Karena ingin bermain judi namun tak punya uang, ia pun kemudian nekat melakukan aksi pencurian.
“Itu uang dihabiskan langsung buat main game online,” ujar pelaku.
Pada hari kejadian, situasi rumah makan tengah ramai pengunjung, di sanalah pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri uang majikannya yang disimpan dilaci kasir rumah makan. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga 6 Juta Rupiah.
“Pelaku ini merupakan karyawan di Rumah Makan Selero Bundo, pelaku mengambil uang di laci kasir rumah makan,” jelas AKP Afrito Marbaro kepada awak media.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone hasil uang curian yang digunakan pelaku selain untuk berjudi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (ANK)