KOTA JAMBI (SR28)– Daerah dengan status PPKM level 3 di Provinsi Jambi sudah diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang SMA. Hal tersebut diberlakukan setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi merevisi aturan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah bagi siswa SMA sederajat di Provinsi Jambi. Aturan tersebut mengacu pada keputusan bersama menteri pendidikan republik indonesia yang beberapa waktu lalu ditetapkan.
Namun kegiatan ptm tersebut tetap harus menerapkan sistem sekolah bergantian untuk aturan protokol kesehatan. Atau 50 persen menjalani PTM di sekolah dan 50 persen lagi secara daring yang ketetapannya diatur oleh pihak sekolah. Bahkan, melalui kebijakan ini pihak sekolah tidak perlu lagi untuk meminta izin satgas covid-19 setempat untuk menggulirkan PTM tersebut.
Akan tetapi PTM tidak diizinkan digelar di daerah yang masih menerapkan PPKM level 4.
“yang PPKM level 3 bisa mulai menggelar PTM namun 50%:50%, sedangkan yang masih PPKM level 4 semua masih daring, sesuai dengan Peraturan Menteri” ungkap Bukri, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi.
Dari kebijakan tersebut maka seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi berhak menggelar PTM 50:50. Sedangkan Kota Jambi dan Batanghari masih belum diperbolehkan.