Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti Hasil Ingcrah di Pengadilan Negeri

  • Bagikan
67ef6dcb-08ac-4fcb-bd3e-a6f1901ec13b.jpg

KUALA TUNGKAL (SR28) – Kejari Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, melakukan pemusnahan sejumlah barang hasil ingcrah atau putusan tetap oleh hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Kuala Tungkal Trijoko, SH, MH, Selasa (25/8).

Ada pun Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18 kasus perkara narkotika jenis shabu shabu kurang lebih seberat 2 kilo gram, dan 34 perkara kasus tindak pidana lain. Pemusnahan ini di laksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Kab. Tanjung Jabung Barat, dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri para Kasubbag, Para Kasi dan Anggota Polres Tanjab Barat.

Kajari Tanjung Jabung Barat Trijoko,SH.MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara tahun 2019 dan sudah diputus di tahun 2020 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat yang mana ada 43 perkara kasus.

“Dari 34 kasus perkara, diantara nya 18 kasus narkotika jenis shabu shabu dan sisa nya perkara tindak pidana lain,” ujar Tri Joko.

“Memang perkara narkoba ini di Tanjab Barat sangat signifikan terjadi di Tanjab Barat bukti saja ditahun 2019 ada sekitar 40 kasus lebih kita tangani, dan ditahun 2020 sampai bulan Juli ini saja kita tangani sudah sekitar 50 kasus perkara,”Narkoba shabu shabu yang kita musnahkan ini kurang lebih 2 kilo, kalau diharga kan sekitar 2 Milliar,” tambahnya.

Adapun Pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu shabu tersebut dilakukan dengan cara diblender,  sedangkan perkara lain dimusnahkan dengan cara dibakar dalam kobaran api yang sangat panas.

“Kalau perkara lain barang bukti yang kita musnahkan berupa kasus pencurian dan perkara burung,” pungkasnya. (Sabri)

  • Bagikan