Kisruh Dualisme Tak Juga Selesai, Kini Muncul PJS Rektor Baru

  • Bagikan
Surat keputusan pengangkatan pejabat sementara rektor UNBARI (dok : Patriotik.co)

SR28JAMBINEWS.COM,JAMBI-Polemik kekisruhan di kampus Universitas Batanghari (Unbari) Jambi semakin memanas, baru-baru ini dihebohkan terkait adanya Pejabat Sementara (PJS) Rektor baru Unbari bernama Saidina Usman Al Quraisy yang ditunjuk oleh Yayasan Pendidkan Jambi (YPJ) Camelia Puji Astuti.

Seperti yang dilangsir oleh patriotik.co PJS Rektor Unbari yang di tunjuk YPJ, Saidina Usman Al Quraisy mengatakan bahwa dirinya sebagai PJS Rektor yang baru dilantik oleh pihak YPJ sampai pemilihan rektor definitif, dimana Surat Keputusan (SK) sudah dikeluarkan pada 10 Februari 2023 lalu.

“Disini saya diamanahkan hanya sampai 3 bulan kedepan untuk melakukan pembenahan yang ada di Unbari dan kemungkinan saja masa jabatan ini diperpanjang sesuai kebutuhan dan situasi,” ujar Saidina Usman Al Quraisy

Terkait isu pembobolan yang dilakukan pihak YPJ terhadap ruangan Herri selaku PJS Rektor Unbari pada 27 Februari 2023 lalu, Saidina Usman Al Quraisy membantah tudingan pembobolan ini. Ketika dihubungi tim sr28jambinews.com melalui pesan whatsapp, Aksi ini diibaratkannya dengan sebuah rumah yang kehilangan kunci dan pemiliknya ingin mengganti kunci baru.

“Logikanya kalo kita punya rumah, terus kuncinya hilang, dan kita mau ganti kunci baru, dan itu bukan pembobolan”, kata Saidina Usman Al Quraisy saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Saidina Usman Al Quraisy juga mengatakan bahwa PJS Rektor sebelumnya enggan memberikan kunci.

“Aset unbari ini adalah milik yayasan pendidikan Jambi. Karena yang menempati sebelumnya tidak mau memberi kunci karena masa jabatanya habis, ya yg punya aset (yayasan) ganti kunci supaya bisa masuk. Itu bukan pembobolan, hanya protap ganti kunci untuk keamanan data dan aset saja”, kata Saidina Usman Al Quraisy.

Ombang ambing polemik elit dilingkungan akademik ini tidak hanya sampai disitu saja.

Baru-baru ini, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X, Afdalisma mengeluarkan surat imbauan untuk civitas akademika Unbari Jambi, berisikan menindaklanjuti surat Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 0153/E.E3/DT.03.09/2023 tanggal 3 Maret 2023.

“Surat yang berisi perihal permasalahan Unbari, bersama ini ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Surat Perintah Mendikbudristek nomor 0307/E.E3/KP.07.00/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Penunjukan Prof. Dr. Herri, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Unbari masih berlaku,” tertulis didalam surat, pada Senin (6/3/2023).

Dan diperkuat dengan surat Direktur Kelembagaan nomor 2548/1:3/PM.00.03/2022, tanggal 6 Juni 2022 yang memberlakukan status quo dan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi 1977.

Kemudian, LLDIKTI Wilayah X menghimbau kepada seluruh civitas akademika Unbari, agar tetap menjaga pelaksanaan proses akademik serta keberlangsungan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih,” bunyi surat imbauan tersebut.

Atas dasar ini, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Batanghari (Unbari) Jambi melakukan unjuk rasa didepan kampus tercinta (Universitas Batanghari).

Dalal press release yang diterbitkan oleh KBM Unbari, meminta para pimpinan yaitu LLDIKTI Wilayah X dan Yayasan Pendidikan Jambi harus bertanggung jawab terhadap terhadap polemik yang mencuat ke publik. Kampus Universitas Batanghari yang seharusnya menjadi pelopor atau instrument memperjuangkan nasib rakyat, kini menjadi masalah internal mahasiswa dan seluruh pengajar serta pegawai kampus Universitas Batanghari yang seharusnya berjalan dengan normal.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Selasa (07/03) membawa empat tuntutan, sebagai berikut;

  1. Meminta agar proses administrasi serta pelayanan di Universitas Batanghari berjalan sebagaimana mestinya,
  2. Meminta kejelasan serta pertanggung jawaban atas terganggunya aktifitas roda organisasi kemahasiswaan,
  3. Tidak terjalannya Tri Dharma Perguruan tinggi,
  4. Mendesak pihak yang berwenang untuk segera melaksanakan pemilihan Rektor definitif. (Lia)
  • Bagikan