BUNGO (SR28) – Kasus Pelecehan yang dilakukan oleh WR adik sepupu Datuk Rio Teluk Kecimbung, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo terhadap remaja berinisial EL di rapat hukum adat terbendung, pihak keluarga EL akan tempuh jalur hukum.
Korban EL yang berusia 18 tahun masih duduk di bangku sekolah SMA kelas 12, disyinyalir menerima pelecehan oleh WR disaat keluarga EL tidak ada di rumah. WR menyelinap masuk ke rumah EL tanpa permisi dan melakukan perbuatan yang senonoh dan tidak terpuji (26/2/2021).
EL yang menerima perlakuan tidak terpuji tersebut dapat kabur, sambil menangis EL berlari ke tempat pihak keluarganya untuk meminta perlindungan.
Diketahui bahwa ninek mamak dusun teluk Kecimbung telah melepas tangan kasus pelecehan tersebut, bahkan Datuk Rio dan Ketua BPD tidak tampak hadir di dalam rapat adat.
Abas selaku paman EL akan melaporkan WR kepada pihak berwajib, menuntut agar kasus pelecehan terhadap keponakannya EL dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.
“Kami akan tuntut, ini pelecehan namanya. Pelaku harus diadili sebagaimana mestinya” ungkap Abas. (Sidik/Agus)