Manipulasi Laporan Penjualan, Tiga Pegawai RM AC Andoenk Diamankan Polisi

  • Bagikan
Manipulasi Laporan Penjualan, Tiga Pegawai RM AC Andoenk Diamankan Polisi [SR28/Ist]
Manipulasi Laporan Penjualan, Tiga Pegawai RM AC Andoenk Diamankan Polisi [SR28/Ist]

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Tiga orang karyawati Rumah Makan AC Andoenk di Kota Jambi tak bisa mengelak saat diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Jambi. Mereka diduga terlibat dalam aksi penggelapan uang jutaan rupiah yang berasal dari hasil penjualan di restoran Padang tersebut.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, pada Sabtu (19/4/2025) mengungkapkan identitas ketiga pelaku, yakni RK (23) warga Cempaka Putih, Kota Jambi; MM (21) warga Batang Asai, Sarolangun; dan VA (24) warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Menurut keterangan Kapolresta, para pelaku bekerja di bagian kasir dan penghitungan hidangan. Mereka diduga bersekongkol untuk memanipulasi laporan keuangan.

“Modus operandi mereka adalah dengan mencatat jumlah pembayaran yang lebih rendah dari nilai sebenarnya,” jelasnya.

Sistem penghitungan restoran yang menggunakan tablet dimanfaatkan oleh para pelaku. Mereka secara bersama-sama menghapus sejumlah komponen pembayaran dari sistem, sehingga catatan yang tersisa tampak lebih kecil dari penjualan riil.

Baca:  Gubernur Al Haris Kaget Jambi Tertinggi Judi Online, ASN dan Pelajar Terlibat

Aksi ini terungkap setelah pemilik rumah makan menerima laporan dari pegawai lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, terungkap bahwa salah satu pelaku, VA, telah menggelapkan uang hingga mencapai Rp20 juta.

Merasa dirugikan, pihak pemilik akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan, pihak berwajib segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga karyawati tersebut.

Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. (*)

  • Bagikan