Ilustrasi: Ruang Sidang PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Cecilia Audrey Irawan tak kuasa menahan emosinya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bitung
SuaraSulsel.id – Cecilia Audrey Irawan, mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW), tak kuasa menahan emosinya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bitung Kota.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Herman Siregar, Fausiah, dan Rio Lery Putra Mamonto itu riuh. Setelah hakim mengetuk palu sidang.
Mengutip dari BeritaManado.com – Jaringan Suara.com, putusan hakim atas gugatan perkara perdata Nomor: 125 / Pdt.G / 2020 / PN.Bit digelar, Kamis (11/02/2021) lalu .
Cecilia tidak menyangka hakim menolak upaya pengembalian uang investasinya di UD Usaha Bersama sebesar Rp. 2,9 miliar.
Baca juga:
Fakta Baru: Guru Kehormatan Bone Dipecat, Ujian Langsung Gubernur Sulsel
Ruang sidang menjadi berisik. “Yang Mulia, itu uang saya. Hasil kerja buruh migran perempuan saya selama 20 tahun,” teriak Cecilia di dalam kamar.
“Itu uang halal yang saya keringat selama 20 tahun sebagai TKW Pak Hakim,” lanjutnya sambil menangis.
Dalam gugatan yang putusannya dianggap kontroversial, ibu satu anak itu hadir sebagai penggugat intervensi. Atas gugatan harta tersebut, pemilik UD Usaha Bersama, Landy Irene Rares dan mantan suaminya, Andre Irawan.
Menurut Michael, kuasa hukum Cecilia, modal awal usaha UD Usaha Bersama berasal dari kliennya sebesar Rp. 2,6 miliar dan UD Usaha Bersama terdaftar sebagai milik bersama Landy dan Andre.
Seiring berjalannya waktu, kata dia, UD Usaha Bersama menghasilkan aset seperti mobil dan aset lainnya.
Baca juga:
Pemprov Sulsel Telah Memberikan Bantuan Rp. 217 Miliar untuk Luwu, Ini Hasilnya
“Dan dalam persidangan hakim menetapkan bahwa aset yang dihasilkan oleh UD Usaha Bersama adalah aset bersama, tetapi ketika kami mengklaim ada utang kepada pihak ketiga, yaitu kepada klien saya, bagaimana hakim memutuskan bahwa penanggung jawab utang tersebut? adalah Tuan Andre, “katanya.
Sumber : https://sulsel.suara.com/read/2021/02/15/141439/mantan-tkw-histeris-pak-hakim-itu-uang-saya-hasil-keringat-20-tahun