Oleh : Haidir S.Ag.,M.H.
Manusia saat ini tengah menghadapi suatu krisis global yang mungkin menjadi salah satu krisis terbesar dalam kehidupan manusia. Kondisi ini menuntut setiap elemen masyarakat, pemerintah, dan elit politik untuk bersinergi dalam mengatasi kompleksitas implikasi yang ditimbulkan dari mulai kesehatan, ekonomi, sosial politik, sampai budaya. Karena Persebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas menyebabkan krisis kesehatan nasional bahkan global. Pemerintah Indonesia telah menyatakan status kedaruratan kesehatan pada tanggal 31 Maret 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Akan tetapi krisis kedaruratan semacam ini tidak bisa dipandang sederhana. Karena situasi kedaruratan (state of emergency) memberikan kekuasaan luar biasa kepada negara yang tidak dimiliki ketika situasi normal, hal ini lazim disebut sebagai Emergency Power.
Untuk menangani wabah tersebut, penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang dipilih pemerintah. Aparat kepolisian pun dikerahkan dalam mengatasi wabah virus corona di Tanah Air. Secara garis besar, polisi bertugas dalam membubarkan kerumunan massa, menangani penyebar berita bohong atau hoaks, serta penimbun bahan pokok.
Awalnya, Kapolri mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Melalui maklumat yang ditandatangani Idham pada 19 Maret 2020, Kapolri meminta masyarakat tidak berkerumun.
Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas empat hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Untuk menindaklanjuti antisipasi kedaruratan penyakit zoonosis, selain telah ada serangkaian regulasi yang mengatur upaya perlindungan dan pencegahan penyakit menular yaitu :
1) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
6) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34)
Kapolri pun juga mengeluarkan telegram bagi jajarannya, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, ancaman pidana bagi mereka yang melawan imbauan polisi untuk membubarkan diri bertambah. “Menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2),”
Dalam Pasal 14 ayat 1 UU tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. Sementara, Pasal 14 ayat 2 UU yang sama menuliskan, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000. Polisi mengantisipasi bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama PSBB antara lain kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik (street crime), kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pmberatan. Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365, 406, dan 170 KUHP.
Bentuk kejahatan lainnya, yakni upaya menghambat kemudahan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 juncto Pasal 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2). Kemudian, ancaman pidana bagi mereka yang tidak mematuhi atau melanggar penyelenggaraan kesehatan seperti tertuang Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun kenyataannya ditengah Langkah hukum yang telah diambil pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19 masih saja banyak masyarakat tidak mematuhinya. Meskipun penyebaranCovid 19 telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat tetapi dengan berbagai upaya yang berbentuk himbauan dari pemerintah belum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat. Bahkan sebagian besar masyarakat menganggap bahwa virus tersebut tidak akan menyebar luas sebagaimana di negara tempat awal penyebarannya.
Berbagai hoax mengenai kondisi cuaca dan iklim di Indonesia sebagai kondisi yang tidak akan menimbulkan penyebaran luas atau hoax terkait ramuan ataupun obat-obatan yang dianggap dapat mencegah timbulnya Covid 19 ternyata mampu mempengaruhi masyarakat untuk tidak sepenuhnya menganggap virus ini sebagai ancaman sehingga masih banyaknya pelanggran pelangran emnegenai protocol kesehtan yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya, Pemerintah telah dan selalu menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap disiplin dalam menjaga kesehatan dan menjalankan pola hidup yang sehat. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tetap melakukan physical distancing dan mengikuti berbagai protokol kesehatan demi mencegah penularan Virus Covid-19 ini. Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 membuat empat strategi untuk menguatkan kebijakan physical distancing sebagai strategi dasar demi mengatasi pandemi Virus Corona COVID-19 salah satunya penggunaan masker. Masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat berada di ruang publik atau di luar rumah. Diharapkan agar dengan memakai masker mata rantai penularan COVID-19 mampu dicegah dan perkembangannya dapat diminimalisir dan bahkan dimusnahkan.
Sayangnya, sekalipun Pemerintah telah melakukan edukasi dan sosialisasi tentang Covid-19, mengubah perilaku individu dari masyarakat ternyata tidaklah mudah. Banyak warga yang masih mengacuhkan peringatan Pemerintah. Di banyak tempat, penerapan New Normal justru difahami dan dijalankan oleh banyak warga dengan cara normal seperti layaknya seperti sebelum dilanda Virus Covid-19. Padahal, sebagai warga negara Indonesia yang baik, adalah wajib hukumnya mematuhi aturan Pemerintahan yang ada untuk kebaikan masayrakat itu sendiri. Apalagi kini wabah Covid-19 sedang menunjukkan taringnya. Karenanya, seluruh masyarakat indonesia diharapkan berperan aktif menjalani segala anjuran dan aturan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sedini mungkin.
Terkait dengan hal tesrebut, dibutuhkan penegakan hukum sanksi denda yang tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan berupa penggunaan masker umumnya di Provinsi Jambi dan khususnya di Kabupaten Merangin agar masyarakat sadar akan pentingnya meminimalisir tiap harinya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Namun ketegasan di sini juga perlu dibarengi dengan kebijaksanaan dari Pemerintah Kabupaten Merangin agar pesan-pesan dari pemegang kekuasaan dapat didengar dan anjurannya dapat dilaksananan. Sikap Pemerintah seperti ini sangat urgen di saat-saat suasana kehidupan masyarakat tidak kondusif dan tampak tidak menentu akibat wabah Covid-19 dengan segala akibat buruknya dan sisi negatifnya yang sangat berpenguh terutama dibidang kesehatan, ekonomi, sosial, dan juga pendidikan masyarakat.