SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus COD (Cash on Delivery) dan test drive sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Pelaku, yang diketahui bernama Feri Arisan alias Feri atau Ardi, merupakan warga Perumahan Sinar Kencana 3, Kabupaten Muaro Jambi, dan ditangkap oleh petugas pada Selasa sore, 29 Juli 2025.
Kapolsek Jelutung, Iptu Chairil Umam, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang warga bernama M Suham Trisatiyo Halimi, yang menjadi korban penipuan saat hendak menjual sepeda motornya melalui media sosial.
“Pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli dan meminta izin untuk melakukan test drive. Namun setelah membawa motor korban, pelaku justru melarikan diri,” ungkap Iptu Chairil Umam pada Rabu, 30 Juli 2025.



