Pemkot Jambi Tutup Dua LKS Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Berantas Radikalisme

  • Bagikan
Pemkot Jambi Tutup Dua LKS Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Berantas Radikalisme [SR28/Ist]
Pemkot Jambi Tutup Dua LKS Terafiliasi NII, Tegaskan Komitmen Berantas Radikalisme [SR28/Ist]

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menunjukkan langkah tegas dalam menangkal paham radikal dan terorisme dengan menutup operasional dua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Penutupan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada toleransi terhadap paham yang menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat Kota Jambi.

Dua lembaga yang dihentikan operasionalnya adalah LKS Pundi Amal Bhakti Negeri dan LKS Amal Barokah. Tindakan ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Jambi bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur Densus 88, TNI, Polri, Satpol PP, Kesbangpolinmas, serta sejumlah instansi terkait lainnya pada Selasa, 29 April 2025.

Penutupan dilakukan melalui pemberian surat resmi, baik bersifat sementara maupun permanen, tergantung pada tingkat pelanggaran serta hasil evaluasi yang dilakukan. Untuk penutupan sementara, lembaga diberikan kesempatan melakukan pembenahan administrasi, namun selama masa itu dilarang menggalang dana atau menerima barang dari masyarakat.

Baca:  Karunia Global School: Sekolah Berkualitas dengan Pendidikan Global di Jambi

“LKS adalah lembaga yang seharusnya amanah dalam menyalurkan zakat dan donasi kepada pihak yang membutuhkan. Tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan paham-paham radikal,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati.

Yunita menambahkan bahwa masyarakat perlu lebih selektif dalam mempercayakan donasi atau bantuan sosial kepada lembaga tertentu. Ia meminta agar masyarakat tidak terjebak oleh penampilan luar lembaga yang tampak baik namun memiliki agenda tersembunyi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejak lembaga-lembaga yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Niat mulia berdonasi seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Pemerintah Kota Jambi menilai penyusupan ideologi NII ke dalam ranah lembaga sosial sangat berbahaya karena menyasar individu, keluarga, komunitas, hingga lembaga formal. Biasanya, infiltrasi ini dibungkus dengan kegiatan sosial yang terlihat positif, padahal menyimpan tujuan yang menyimpang.

Sebagai bentuk pencegahan, Pemkot Jambi akan memperketat proses seleksi, verifikasi, dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang mengelola dana publik. Edukasi masyarakat dan penguatan kelembagaan juga menjadi bagian dari strategi menyeluruh dalam mencegah radikalisme.

Baca:  Wawako Jambi Percepat Pembuatan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TP-KJM)

“Kami ingin memastikan bahwa semua lembaga sosial yang bergerak di Kota Jambi tetap berada dalam koridor hukum dan ideologi negara,” tutur Yunita.

Dalam kegiatan penutupan tersebut, hadir juga perwakilan dari Densus 88, Kesbangpolinmas, Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Jambi, Polresta Jambi, TNI, PPNS, unsur pemerintahan kecamatan hingga tokoh masyarakat setempat. (*)

  • Bagikan