SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Dua anggota geng motor yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap Dwi Andika di Kabupaten Bungo pada 23 Februari 2025 akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku, yang masih di bawah umur dan berinisial MA dan DS, ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Kedua pelaku pembacokan sudah kita amankan di Kota Palembang, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” ucap Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, Senin (3/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa insiden ini terjadi saat korban, Dwi Andika, tengah melintas di depan dealer Suzuki menggunakan sepeda motor.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka serius di wajahnya.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan meminta tindakan cepat.
Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, aparat berhasil melacak keberadaan para pelaku yang melarikan diri ke Palembang.
Tim kepolisian bergerak cepat dan menangkap MA serta DS tanpa adanya perlawanan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 8 tahun penjara. Jika terbukti sebagai penganiayaan berat yang direncanakan, hukuman dapat diperberat hingga sepertiganya.
Menanggapi kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kekerasan yang melibatkan geng motor.
Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, warga diharapkan segera melaporkan kepada aparat keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)