SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi menyerahkan 625 Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi pada Senin pagi, 19 Mei 2025.
Penyerahan SK tersebut turut disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Henrizal, Kepala Dinas PUPR Muzakir, serta Kepala Biro Organisasi Thohir.
Dalam sambutannya, Al Haris menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan terhadap tenaga honorer. Karena itu, bagi para pegawai yang telah bekerja sebelum atau pada tanggal 31 Oktober 2023, diberikan SK dari Gubernur sebagai bentuk pengakuan resmi.
“Hari ini kita menyerahkan SK kepada para pegawai PTT yang selama ini telah mengabdi di Dinas PU. Mereka yang memenuhi persyaratan, yakni telah bekerja sebelum 31 Oktober 2023, semuanya kita angkat dan berikan SK,” ujar Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris menegaskan bahwa pemberian SK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi status para PTT, sekaligus sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16, yang menginstruksikan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian untuk melakukan penataan terhadap tenaga non-ASN. (*)