Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab itu mengenakan gugatan hak asuh usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) pagi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Hari ini Senin (22/2/2021), Habib Rizieq menghadiri sidang perdana Pra Sidang terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus pelanggaran tata tertib kesehatan.
SuaraBogor.id – Hari ini Senin (22/2/2021), Habib Rizieq menghadiri sidang perdana Pra Sidang terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus pelanggaran tata tertib kesehatan.
Sidang pertama digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya persidangan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, mengatakan bahwa Habib Rizieq berpesan untuk mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui gugatan praperadilan.
Pesan HRS, ambillah semua jalur hukum konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk melalui permohonan praperadilan ini, ujarnya seperti dikutip Suarabogor.id dari Suara.com.
Baca juga:
Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Penasehat Hukum: Belum Ada Persiapan
Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk sidang perdana kali ini. Kebanyakan hanya berdoa untuk kenyamanan dan kelancaran.
“Tidak ada persiapan khusus. Tentu yang terpenting adalah berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah,” ucapnya.
Alamsyah Hanafiah yang juga tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali diajukan karena penangkapan dan penahanan Rizieq tidak sah. Dalam kasus ini, terdakwa adalah penyidik Bareskrim Polri, penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami mendaftarkan praperadilan Habib Rizieq terhadap Polri atas ilegalitas penangkapan dan ilegalitas penahanan,” kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alamsyah melanjutkan, surat penangkapan dan penangkapan Rizieq lahir dari dua surat pemeriksaan yang berbeda. Ia menilai kedua huruf itu berbeda, namun dalam kasus yang sama.
Baca juga:
Tak Terima Dipenjara, Habib Rizieq Pra Sidang Hari Ini
Karenanya, Alamsyah merasa bingung atas penahanan kliennya tersebut. Kedua surat tersebut diberi nomor Sp.Sidik / 4604 / XI / 2020 / Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik / 4735 / XXI / 2020 / Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.
Sumber : https://bogor.suara.com/read/2021/02/22/093444/kuasa-hukum-habib-rizieq-pesan-hrs-tempuh-segala-jalur-untuk-keadilan