KOTA JAMBI (SR28) – Pembangunan superblok Jambi Bisnis Center (JBC) yakni kawasan bisnis baru yang digagas pemerintah provinsi Jambi di Simpang Mayang, Kota Jambi. Kini menuai polemik.
Hal tersebut lantaran pihak investor dianggap telah melanggar pasal 11 dan 12 aturan perjanjian kerjasama.
Yakni dengan telah melakukan berbagai aktivitas pembangunan di lahan yang mencapai lebih kurang 7 hektar tersebut namun belum mengantongi sejumlah izin.
Pihak investor juga diangap nakal karena hingga saat ini belum menyerahkan dokumen detail engineering design atau D-E-D ke Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Bahkan berdasarkan penjelasan Dinas PUPR Provinsi Jambi, selain dokumen D-E-D pihak investor juga belum menyerahkan izin Amdal lingkungan dan lali litas, IMB, serta beebrapa izin lainnya untuk selanjutnya dapat diberikan izin melakukan pengerjaan pembangunan.
“Atas sikap nakal pengelolaan JBC, Dinas PUPR telah melakukan beebrapa kali tindakan yakni satu kali peringatan lisan dan satu kali peringatan tulisan agar segera melengkapi seluruh persyaratan sebelum akhirnya melakukan pekerjaan,” terang M.Fauzi, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi kepada SR28.
Nantinya, apabila berbagai peringatan tersebut tak juga diindahkan pihak pengelolaan selaku investor. Dinas PUPR Provinsi Jambi akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan sanksi tegas. (Arta/Agus)