Penolakan Terhadap Helen’s Play Mart Semakin Menguat, Ormas dan DPRD Desak Penutupan Permanen

  • Bagikan
Penolakan Terhadap Helen’s Play Mart Semakin Menguat, Ormas dan DPRD Desak Penutupan Permanen [SR28/Ist]
Penolakan Terhadap Helen’s Play Mart Semakin Menguat, Ormas dan DPRD Desak Penutupan Permanen [SR28/Ist]

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Rencana pembukaan kembali tempat hiburan malam Helen’s Play Mart di kawasan WTC Batanghari, Kota Jambi, mendapat penolakan semakin luas. Pada Kamis (24/4/2025), empat organisasi masyarakat menyatakan sikap menolak keberadaan tempat hiburan tersebut dalam forum resmi yang digelar di Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.

Keempat ormas tersebut adalah Front Persaudaraan Islam (FPI) Jambi, Aliansi Laskar Islam Fisabilillah (ALIF), Laskar Pemuda Jambi Kota Seberang, dan Serumpun Anak Melayu Jambi (SERAMBI). Pernyataan sikap dibacakan oleh Hafiz Alatas dari Laskar Pemuda Seberang, yang menegaskan bahwa keberadaan Helen’s Play Mart dianggap merusak nilai budaya Islam dan Melayu, apalagi lokasinya berada dekat dengan area religius dan Rumah Dinas Gubernur.

Dalam pernyataannya, ormas menyoroti praktik penjualan minuman keras serta pengaruh buruk terhadap generasi muda. Mereka menyampaikan lima tuntutan, di antaranya meminta Pemkot dan Pemprov Jambi tidak menerbitkan izin operasional atau mencabut izin yang sudah dikeluarkan, dan mengecam keras jika pemerintah tetap mengakomodasi pembukaan tempat tersebut. Mereka juga berjanji akan terus memantau dan menyuarakan penolakan secara aktif, bahkan siap menggelar aksi damai dengan mendirikan tenda dan membaca doa di depan lokasi usaha jika Helen’s tetap dibuka.

Baca:  Ratusan Masyarakat Provinsi Jambi Deklarasikan Dukungan Anies Capres 2024

Ketua FPI Provinsi Jambi, Nagib Ali Al Jufri, mengungkapkan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya bersama Komisi I DPRD Kota Jambi, telah ada kesepakatan untuk menutup permanen Helen’s Play Mart. Ia menilai wacana pembukaan kembali merupakan pelanggaran terhadap hasil rapat, budaya Melayu, serta Perda yang berlaku. Nagib mendesak Pemkot dan Pemprov segera menyatakan sikap tegas agar persoalan ini tidak terus berlarut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengaku mengetahui adanya pertemuan lanjutan terkait Helen’s Play Mart yang berlangsung di Disperindag Kota Jambi dan dipimpin oleh Sekda Kota Jambi. Namun, Komisi I tidak dilibatkan dalam rapat tersebut dan belum menerima laporan resmi mengenai hasilnya.

Rio menegaskan bahwa rekomendasi Komisi I sebelumnya sudah sangat jelas: Helen’s Play Mart harus ditutup permanen. Rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh adat, LSM, ormas, OPD, hingga warga sekitar. Ia menyebutkan bahwa usaha tersebut dinilai vulgar dan mudah diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak, dengan jenis minuman keras yang lengkap dari golongan A hingga C, padahal perizinannya belum lengkap saat mulai beroperasi.

Baca:  Sempat Sepi, Kafe Rumah Kaca Kini Populer di Kota Jambi

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhammad Zayadi, menyatakan bahwa lokasi usaha Helen’s Play Mart melanggar berbagai ketentuan, karena terlalu dekat dengan tempat ibadah, rumah sakit, dan rumah dinas gubernur. Tampilan tempat hiburan itu juga dinilai terlalu terbuka, mengundang keresahan warga.

Zayadi menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi, namun investasi harus memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan mematuhi aturan hukum. Ia menyebutkan, dalam RDP terdahulu, seluruh OPD yang hadir menyampaikan bahwa izin Helen’s belum lengkap. Oleh karena itu, Komisi I merekomendasikan penutupan permanen tempat tersebut. (*)

  • Bagikan