SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencatat telah menindak sebanyak 52 kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) selama periode 11 hingga 18 Mei 2025.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, pada Senin di Jambi menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di tingkat Polres.
Satlantas Polres Sarolangun menjadi yang paling banyak melakukan penindakan, dengan 29 kendaraan diberikan sanksi tilang. Sementara itu, Polres Batanghari menindak 15 kendaraan, disusul Polres Merangin dengan lima kendaraan, Polres Muaro Jambi dua kendaraan, dan Polres Kerinci satu kendaraan.
Selain penegakan hukum melalui tilang, petugas juga melakukan upaya preemtif dan preventif untuk memberikan edukasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang.
Kombes Adi Benny menegaskan bahwa seluruh jajaran Ditlantas Polda Jambi mendukung penuh kebijakan nasional dalam menindak pelanggaran ODOL yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.
“Seluruh jajaran Ditlantas dan Satlantas Polda Jambi akan terus konsisten menjalankan dan mendukung program Korlantas Polri untuk mewujudkan Zero ODOL,” ujarnya.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan di jalan serta menjaga umur pakai infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan. (*)