Terus Perjuangkan Hak, Arsil Bawa Empat Saksi Dipersidangan Sengketa Lahan

  • Bagikan
Pengambilan sumpah saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (08/08), (SR28)

Jambi(SR28) – Sidang kasus sengketa lahan antara Arsil dan Robin Lie kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (08/08).

Kuasa hukum Arsil, Maizarwin mengatakan bahwa sidang ini merupakan sidang saksi lanjutan yang sempat ditunda pekan lalu dengan agenda penyampaian saksi dari pihak penggugat, Arsil.

“hari ini kita mengajukan dua orang saksi yang berinisial E (52) dan J (42) setelah sebelumnya kita juga membawakan dua orang saksi pada sidang sebelumnya”, ujar Maizarwin.

Dari keterangan saksi berinisial E (52) yang merupakan tetangga dekat dan berbatasan dengan tanah penggugat, Arsil. E mengaku bahwa telah tinggal di jalan Kol. M. Kukuh RT. 07 selama 20 tahun dan tidak pernah mengenal ataupun melihat Robin Lie dan keluarga.

Diketahui Robin Lie merupakan pihak yang juga mengaku sebagai pemilik tanah yang ditempati oleh Arsil dan keluarga itu.

Kemudian, E juga menuturkan bahwa Arsil dan E membeli tanah yang berasal dari satu orang yang sama yaitu Tasman. Menurut keterangan E, Tasman mengatakan bahwa tanah yang berbatasan dengan rumahnya tersebut milik Arsil dan keluarga.

“Pada tahun 2004, saat anak saya lahir. Pak Tasman ini bilang ke saya bahwa benar tanah yang berbatasan dengan saya itu merupakan tanah milik Pak Arsil”, kata E.

Sementara itu, J (42) yang merupakan teman Arsil saat melakukan transaksi jual beli tanah tersebut.

J menjelaskan bahwa tanah yang saat ini menjadi objek perkara itu merupakan tanah yang dibeli oleh Arsil dari Sukandar yang sebelumnya berasal dari Tasman. Menurut keterangannya, tanah sertifikat tersebut digadaikan di Bank BRI Pasar dan hendak masuk pelelangan. Akan tetapi Arsil bersama Sukandar menuju Bank BRI untuk menebus sertifikat tersebut sebelum terjadi pelelangan.

“Tanah tersebut hendak masuk pelelangan, tapi saat itu Pak Arsil menebus sertifikat di Bank BRI Pasar bersama Pak Sukandar dan menuju pelelangan untuk mengambil surat itu”, ujar J.

Menurut keterangan J saat dipengadilan, Arsil menebus sertifikat yang hendak dilelang itu sebesar sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah.

Tak hanya itu, J saat ditemui tim media menjelaskan saat itu turut terlibat pihak Pegadaian, BRI, Notaris dan BPN dalam penebusan sertifikat tersebut.

Perkara sengketa lahan ini akan berlanjut pada Senin (15/08) pekan depan dengan beragendakan mendengarkan saksi dari pihak tergugat Robin Lie dan keluarga. (LIA)

  • Bagikan