Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang sudah lama tidak menemukan titik terang.
“Setelah kita petakan ada beberapa kasus Yang masih ingat saat ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 belum diangkat, ”kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Selasa (2/3/2021).
Terkait sejumlah kasus, Alexander enggan menyebutkan secara detail. Namun, dia memastikan penghentian kasus tersebut dilakukan dengan prosedur yang sah. Pemutusan hubungan kerja juga dilakukan dengan mendengarkan para ahli.
Pendapat ahli mengatakan bahwa tidak ada kemungkinan kasus diangkat atau misalnya tidak cocok untuk diadili, Saya tidak mampu diadili, jadi mengapa kita bertahan saja, ”jelasnya.
Alexander juga menegaskan, penetapan SP3 tidak berarti mengakhiri proses hukum suatu perkara. KPK masih bisa mengajukan gugatan perdata, jika kasus tersebut berpotensi merugikan negara.
“Bisa digugat secara perdata. Misalnya ada yang sakit sehingga tidak bisa hadir di persidangan atau tidak bisa diperiksa lagi, kami akan menggugat secara perdata,” ujarnya.
Bahkan kata Alexander, gugatan juga bisa diajukan terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia.
“Sama halnya jika tersangka meninggal dunia dan ternyata terbukti merugikan negara, kita bisa tuntut. Kerugian negara untuk membayar kerugian negara. Kita serahkan ke kejaksaan untuk digugat kepada warga sipil. dasar, “jelasnya.
Sumber : https://www.suara.com/news/2021/03/03/103850/kasus-korupsi-lama-bakal-disetop-pimpinan-kpk-buat-apa-kami-gantung-terus