Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI mendesak agar peristiwa Km 50 dibawa ke pengadilan HAM. Komnas HAM mengatakan kasus tersebut tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM karena bukan pelanggaran HAM yang serius.
“Tidak bisa. Pengadilan HAM hanya akan dibentuk jika suatu peristiwa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM dan diperiksa oleh Kejaksaan Agung,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (9/3). / 2021) malam.
Beka menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan Komnas HAM, peristiwa penembakan antara laskar FPI dan polisi bukanlah pelanggaran HAM berat. Hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran HAM.
“Kesimpulan dari peristiwa Komnas HAM di Karawang bukanlah pelanggaran HAM berat, melainkan pelanggaran HAM,” jelasnya.
Komnas HAM, kata Beka, menghormati pernyataan TP3. Meski demikian, Komnas HAM tetap berpegang pada hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami menghormati pernyataan TP3, hanya kami berpegang pada temuan, analisis dan kesimpulan yang didapat selama penyelidikan intensif dan hasilnya sudah diserahkan ke presiden,” ujarnya.
Enam pasukan TP3 FPI pada Selasa (9/3), ditemui Presiden Jokowi. Mereka meminta kasus tewasnya enam pasukan FPI itu dibawa ke pengadilan HAM.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. TP3 diwakili oleh Amien Rais kepada Marwan Batubara.
Kemudian jelaskan apa yang terjadi dulu, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara menyatakan bahwa mereka yakin 6 orang tentara FPI telah tewas dan mereka minta agar dibawa ke pengadilan HAM untuk pelanggaran HAM berat, itu disampaikan kepada presiden, “kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam siaran pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden.
TP3 mengklaim memiliki bukti lengkap bahwa peristiwa Km 50 merupakan pelanggaran HAM berat. Buktinya lengkap sekitar 90%.
“Sebagian besar, 90 persen, kami sudah punya datanya,” kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua kepada detikcom, Selasa (9/3).
Hehamahua mengatakan, saat ini TP3 sedang mempersiapkan barang bukti. Menurutnya, data yang dimilikinya masih dalam proses finishing atau penyelesaian akhir.
“Hanya tinggal sedikit lagi berupa pemolesan data-data yang ada,” ucapnya.
Ketua Komnas HAM juga menjelaskan bahwa Mahkamah Internasional tidak boleh terlibat dalam kasus Km 50.
Lihat penjelasannya di halaman selanjutnya.
Tonton video ‘Momen Amien Rais Cs Bertemu Jokowi di Istana untuk Bahas Kasus KM 50’:
[Gambas:Video 20detik]
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5487688/kasus-km-50-tak-bisa-dibawa-ke-pengadilan-ham-ini-penjelasan-komnas-ham?tag_from=wp_cb_mostPopular_list