JAMBI (SR28)– Cheng Hua yang didampingi penasehat hukumnya, Ferdia dan Rico tampak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa siang.
Kunjungan yang dilaksanakan Cheng Hua seorang pengusaha elektronik ini diketahui berkaitan dengan gugatannya kepada PT Bank Mandiri KCP Telanai Pura Regional Retail Collection and Recovery Kota Jambi atas perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan surat gugatan, PT Bank Mandiri KCP Telanai Pura digugat sebesar tiga miliar lima ratus juta rupiah.
Hal ini disebabkan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan PT Bank Mandiri KCP Telanai Pura melakukan pengusiran, penggembokan bangunan, serta perampasan barang elektronik milik Cheng Hua yang ditotal senilai satu miliar lima ratus juta rupiah.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa orang itu sangat merugikan Cheng Hua. Baik dari segi materil maupun non materil.
Selain harus mengalami kerugian akibat beberapa barang elektroniknya ditahan, Cheng Hua juga kehilangan kepercayaan dari relasi bisnis karena dianggap tak bisa menepati janji. Akibat barang yang dijanjikan ditahan oleh PT Bank Mandiri KCP Telanai Pura.
Cheng Hua yang dihubungi melalui pesan whatsaap mengatakan kunjungannya pada Selasa (13/09) beragendakan pemeriksaan surat kuasa oleh hakim dan akan dilanjut pada sidang pertama, Selasa (20/09).