SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Kisruh Pemerintah Kota Jambi dan SFA, siswi SMP di Kota Jambi berujung pada mediasi dan pencabutan laporan.
Sebelumnya SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video ini kemudian viral.
SFA mengatakan ia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
Ia mengatakan selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya, Hafsah, rusak. Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi mobil berbobot 5 ton. Selain itu, ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.
Usai beredarnya video ini, SFA, dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi atas video nya yang dinilai menghina Pemerintah Kota Jambi.
Laporan terhadap SFA dibuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra.
Video yang diunggah SFA melalui sosial medianya ramai dikunjungui warganet dan mencuri perhatian Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md .
Dalam cuitan Twitter-nya, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.
Berbeda sisi, Selasa 6 Juni 2023 Polda Jambi menggelar mediasi antara Pemkot Jambi dan SFA. Hal ini dilakukan untuk mendamaikan keduanya melalui restorative justice.
Ditemui usai mediasi, Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Asi Nopriani menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Pemkot Jambi telah dicabut dan berujung damai.
Menurut Asi laporan yang dilayangkan oleh Pemkot Jambi ini sangat disayangkan, karena terlapor masih dibawah umur.
Hal ini disebabkan saat ini Kota Jambi sedang berupaya mempertahan kan dan meningkatkan layanan untuk kota layak anak. Setelah Juli 2022 lalu mendapat predikat “Nindya”.
“Sebenernya sih, untuk kota layak anak, salah satu unsurnya saja ya, untuk laporan ini kurang tepat dilakukan. Tapi harapannya setelah laporan ini dicabut tidak mempengaruhi”, ujar Asi.
Senada dengan hal demikian, Ferdia Prakarsa selaku kuasa hukum yang mendampingi UPTD PPA Kota Jambi sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota.
“Secara hukum, ada unsur yang memenuhi laporan tersebut. Sebenarnya kita juga menyayangkn, artinya Pemerintah Kota kan juga punya kewajiban untuk perlindungan anak-anak. Tapi Alhamdulillah, laporan telah dicabut dan berujung dama”, kata Ferdia.
Ditempat yang sama, usai mediasi, SFA merasa lega karena laporan tersebut sudah dicabut dan meminta maaf kepada Pemerintah Kota Jambi atas perkataannya yang tidak pantas. Dikatakan SFA, bahwa usai mediasi SFA akan tetap menuntut keadilan untuk Nenek Hafsah