MPRJ Jambi Desak Kejati Selidiki Dugaan Penyelewengan Tambang Batubara di Kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi

  • Bagikan
Stockpile Batubara PT PMP di Zona Inti Candi Muaro Jambi [JAmbi28TV/Ist]
Stockpile Batubara PT PMP di Zona Inti Candi Muaro Jambi [JAmbi28TV/Ist]

SR28JAMBINEWS.COM, JAMBI – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin (10/3/2025), untuk mendesak pihak berwenang menyelidiki dugaan penyelewengan dalam operasional stockpile batubara milik PT PMP yang berlokasi di zona inti Candi Muaro Jambi.

MPRJ menilai keberadaan stockpile batubara di kawasan cagar budaya nasional ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berisiko menjadi lokasi penyelundupan batubara ilegal serta merugikan negara dalam hal pajak, royalti, dan cukai.

Dalam aksi yang berlangsung di depan Kasi Penkum Kejati Jambi, perwakilan MPRJ, Bobto, menegaskan bahwa masalah ini harus segera ditindaklanjuti.

“Selain berada di lokasi terlarang, PT PMP juga berpotensi menjadi tempat penyelundupan batubara ilegal, atau batubara legal yang tidak membayar pajak, royalti, dan cukai. Seharusnya, ini menjadi pemasukan negara, tapi justru miliaran rupiah uang negara raib!” jelasnya.

Aktivis MPRJ lainnya, Dian, mengkritik kinerja Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Talang Duku, terutama Kasi Lalu Lintas Laut (LALA) dan Angkutan Laut Talang Duku, yang terlibat dalam kasus PT PMP. MPRJ pun mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera melakukan langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca:  Al Haris: Lawan Pandemi dengan Olahraga

Tuntutan MPRJ yaitu memanggil dan memeriksa Direktur PT PMP terkait operasional stockpile batubara di zona inti Candi Muaro Jambi dan memanggil dan memeriksa pejabat KSOP II Talang Duku, khususnya Kasi LALA dan Angkutan Laut Talang Duku.

“Kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai ada titik terang atas langkah hukum yang diambil Kejati Jambi,” terangnya.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menanggapi tuntutan tersebut dengan mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan akan segera disampaikan ke pimpinan untuk tindak lanjut lebih lanjut.

“Ini sudah kami sampaikan ke pimpinan, nanti terkait tindak lanjutnya akan kami informasikan kembali,” kata Nolly.

Keberadaan stockpile batubara PT PMP di zona inti Candi Muaro Jambi semakin mempersulit polemik antara pelestarian situs sejarah dan eksploitasi sumber daya alam. Candi Muaro Jambi adalah salah satu situs budaya terbesar di Asia Tenggara dan telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia. Aktivitas tambang di area tersebut berisiko merusak lingkungan, mencemari, dan mengancam kelestarian situs bersejarah ini.

Baca:  Bupati Tanjabbar Hadiri Ground Breaking Ceremony Gas Project Amarta Field KKKS Jade Stone Energy di Bram Itam Kiri

Selain itu, kegiatan pengangkutan batubara di sekitar kawasan ini juga menyebabkan debu dan polusi udara yang semakin meresahkan. MPRJ menegaskan bahwa aktivitas PT PMP di zona inti candi harus segera dihentikan untuk mencegah dampak lebih besar terhadap situs bersejarah ini.

MPRJ juga meminta KPK untuk mengawasi dugaan praktik korupsi terkait masalah ini.

“Jangan sampai aset budaya Jambi dihancurkan demi kepentingan segelintir orang yang mengeruk keuntungan dari batubara,” tutup Bobto. (*)

  • Bagikan